Pada hari Sabtu, tanggal Dua Puluh Tujuh Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (27 Juni 2026), bertempat di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Sarana Pembelajaran Al-Qur'an dalam rangka Program Tebar Al-Qur'an Nusantara kepada Pondok Pesantren Al Hikam.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan pendidikan Al-Qur'an dan pembinaan keagamaan di lingkungan pondok pesantren. Penyaluran bantuan dilaksanakan sebagai upaya menyediakan sarana pembelajaran yang memadai bagi para santri, sehingga proses belajar mengajar Al-Qur'an dapat berlangsung dengan lebih efektif, terarah, dan berkesinambungan. Kehadiran bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat belajar para santri dalam membaca, mempelajari, menghafal, serta mengamalkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun bantuan yang disalurkan kepada Pondok Pesantren Al Hikam terdiri atas:
- 30 (tiga puluh) eksemplar Al-Qur'an;
- 20 (dua puluh) buku Iqra.

Bantuan tersebut diberikan sebagai sarana penunjang pembelajaran bagi para santri, baik pada tahap pengenalan membaca Al-Qur'an melalui buku Iqra maupun pada tahap pembelajaran membaca Al-Qur'an secara langsung. Dengan tersedianya tambahan sarana belajar ini, diharapkan kegiatan pembelajaran Al-Qur'an, mengaji, dan pembinaan keislaman di Pondok Pesantren Al Hikam dapat berlangsung lebih optimal serta mampu memenuhi kebutuhan belajar para santri secara lebih menyeluruh.
Pelaksanaan penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh rasa syukur. Seluruh bantuan telah diterima dengan baik oleh pihak Pondok Pesantren Al Hikam dalam keadaan lengkap serta sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Pihak penerima menyatakan kesediaannya untuk memanfaatkan seluruh bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk mendukung kegiatan pembelajaran Al-Qur'an, pembinaan santri, dan penguatan pendidikan keagamaan di lingkungan pondok pesantren.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan dalam rangka Program Tebar Al-Qur'an Nusantara, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





































































































































































































