
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Ibnu umar Rhadiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ” (HR Muslim).
Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
Jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
Islam
Merdeka
Sempurna Milik
Cukup nisab
Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
Cara Penghitungan Zakat Pertanian
Contoh 1:
Abdullah adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Hektar dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan Zakat Hasil Tani:
Nisab 653 kg beras
Tarifnya 5%
Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)
Jadi zakatnya:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan:
Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-
Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-
Zakat hasil pertanian selain padi atau hasil kebun:
Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.
"Anak-anak saya yang tadinya cuma makan nasi, minyak dan garam, akhirnya dengan adanya bantuan dari WIZ bisa memberikan jajan untuk anak-anak saya"
Ibu Adeliah (Sitti Aisyah), Penerima Manfaat Gerobak Berkah dari WIZ
Yuk segera tunaikan kewajiban Zakat, 2,5% dari harta kita ada hak bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat, harta menjadi lebih bersih dan suci, sehingga lebih berkah dan membawa manfaat untuk diri sendiri dan umat baik di dunia dan akhirat.
Seperti yang termaktub di dalam firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(Q.S At-Taubah ayat 103)
Yuk segera tunaikan kewajiban Zakat, 2,5% dari harta kita ada hak bagi mereka yang membutuhkan.
Ustadz Das'ad Latif merekomendasikan berzakat di Wahdah Inspirasi Zakat.