
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena nilai barang dagang yang sedang dijual telah mencapai nishab dan telah mencapai satu tahun.
Nishab zakat perdagangan ini adalah senilai nishab zakat emas yaitu seharga 85 gram emas, dan miqdar/kadar pembayaran zakatnya adalah 2,5 % dari jumlah total nilai barang dagangan.
Cara menentukannya adalah bila pada tanggal tertentu (misalnya 1 Muharram) ia telah tahu bahwa barang dagangnya sudah mencapai nishab, maka pada tanggal 1 Muharram tahun depannya harga barang-barang dagang tersebut beserta harga jualnya yang tertabung harus dihitung semua dan bila jumlah total semuanya tetap pada jumlah tahun lalu atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Rumus Zakat Perdagangan: Harga jual stok + Dana Tunai/Bank + Piutang aktif – hutang jatuh tempo x 2.5%
Anda bisa menghitung zakat Anda dengan Kalkulator Zakat.
"Anak-anak saya yang tadinya cuma makan nasi, minyak dan garam, akhirnya dengan adanya bantuan dari WIZ bisa memberikan jajan untuk anak-anak saya"
Ibu Adeliah (Sitti Aisyah), Penerima Manfaat Gerobak Berkah dari WIZ
Dengan menunaikan zakat, harta menjadi lebih bersih dan suci, sehingga lebih berkah dan membawa manfaat untuk diri sendiri dan umat baik di dunia dan akhirat.
Seperti yang termaktub di dalam firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(Q.S At-Taubah ayat 103)
Yuk segera tunaikan kewajiban Zakat, 2,5% dari harta kita ada hak bagi mereka yang membutuhkan.
Ustadz Das'ad Latif merekomendasikan berzakat di Wahdah Inspirasi Zakat.
![]()
Belum ada Fundraiser