Zakat Fitrah Anda disalurkan untuk siapa?
InsyaAllah zakat fitrah Anda akan disalurkan ke masyarakat fakir miskin, yatim dhuafa, guru ngaji, dan penuntut ilmu di pesantren.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, mereka semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha’ (3,5 liter) dari makanan pokok menurut tiap-tiap negeri tertentu. Bagi yang berstatus istri atau anak-anak, maka harus dibayarkan oleh sang suami atau ayah bila memiliki kemampuan untuk itu.
Hal ini sesuai hadis: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri (berbuka) dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3,5 liter) kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan” (HR Bukhari: 1503, dan Muslim: 984).
Syarat Zakat Fitrah
Adapun syarat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragama islam.
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Demikian pula seorang laki-laki yang menikah setelah terbenam matahari pada malam itu tidak wajib membayarkan zakat untuk istrinya.
- Memiliki kelebihan harta atau makanan untuk dirinya dan keluarga yang ditanggunginya pada malam hari raya atau siang harinya. Orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pada hari dan malam itu tidak wajib membayar zakat fitrah karena ia dianggap sebagai fakir atau miskin yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
Batasan Waktu Zakat Fitrah
Waktu-waktu pengeluaran zakat fitrah ini secara terperinci adalah sebagai berikut:
- Waktu wajib pengeluaran zakat fitrah ini adalah dari terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fitri hingga shalat idul fitri keesokan harinya, karena waktu terbenamnya matahari merupakan waktu berbuka terakhir dari bulan Ramadhan.
- Waktu sunat pengeluarannya adalah setelah shalat subuh pada pagi hari raya hingga waktu shalat idul fitri. Sesuai hadis: “Dan beliau memerintahkan pembayaran zakat itu sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (idul fitri)”. ((HR Bukhari: 1503, dan 1509).
- Waktu bolehnya pengeluarannya adalah sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat pada zaman Nabi termasuk Ibnu Umar radhiyallahu’anhu dan sahabat lainnya, bahkan sebagian ulama membolehkan untuk mengeluarkannya dari awal bulan Ramadhan.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah ini setelah shalat idul fitri tanpa ada udzur atau alasan syar’i maka ia berdosa, dan zakat yang dibayarnya tersebut sama sekali tidaklah bernilai zakat fitrah namun hanya bernilai sedekah biasa.
Adapun bila ia melakukan itu karena ada alasan syar’i seperti lupa atau tidak mendapatkan fakir miskin sebelum shalat idul fitri, maka zakatnya tetap dianggap sebagai zakat fitrah yang sah. Ini sesuai hadis Ibnu Abbas: “Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan).
Hikmah Zakat Fitrah
- Ia merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya. Karena boleh jadi dalam ibadah puasanya di bulan Ramadhan tersebut memiliki beberapa pelanggaran dan ketidaksempurnaan penyelenggaraannya, sehingga zakat fitrah diharapkan bisa menyempurnakan dan mensucikan pelanggaran tersebut.
- Ia juga memberikan kecukupan makanan dan kebutuhan fakir miskin serta membuat mereka terhibur dalam menyongsong hari besar idul fitri, sehingga mereka turut serta bisa merayakannya seperti kaum muslimin lainnya. Kedua hikmah ini sesuai hadis Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang berpuasa dari perbuatan dan perkataan keji (selama puasa), serta sebagai makanan pokok untuk orang-orang miskin” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan).4
Siapa yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah?
Orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah ini adalah semua delapan golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Quran. Walaupun yang paling utama tetap diserahkan pada kaum fakir miskin sebagaimana dalam hadis: “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang berpuasa dari perbuatan dan perkataan keji (selama puasa), serta sebagai makanan pokok untuk orang-orang miskin” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan).
*Harga yang tercantum sudah termasuk biaya operasional penyaluran