
Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya. Beberapa hal terkait zakat emas dan perak.
Pertama, Emas harus mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni, sesuai hadis: “Anda tidak wajib berzakat (pada emas) hingga engkau mempunyai 20 dinar, apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR Abu Daud: 1573, hasan).
Kedua, Perak harus mencapai 200 dirham, setara 595 gram perak murni, sesuai hadis: “Tidak ada zakat (bagi perak) dibawah 5 uwaaq (200 dirham)” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).
Ketiga, Adapun nilainya berupa uang maka harus mengacu pada salah satunya, bila seseorang menjadikan standar nishab zakatnya pada emas maka jumlah nishab harta zakat tersebut adalah;
85 gram emas x harga 1 gram emas (misalnya: Rp 900,000,-) = Rp 76,500,000,-. (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun bila menjadikan standar nishab zakatnya pada perak, maka jumlah harta tersebut adalah:
595 gram perak x harga 1 gram perak (misalnya: Rp 11,000,-) = Rp 6,545,000,-. (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Adapun kadar atau miqdar pembayaran zakatnya maka 2,5 % dari total jumlah harta, sesuai hadis: “Pada emas-perak, maka zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 %)”. (HR Bukhari: 1454).
Misalnya jumlah hartanya Rp 100 juta, maka dikeluarkan 2,5 % dari Rp 100 juta tersebut yaitu sekitar Rp 2,5 juta.
Anda bisa menghitung zakat Anda dengan Kalkulator Zakat.
"Anak-anak saya yang tadinya cuma makan nasi, minyak dan garam, akhirnya dengan adanya bantuan dari WIZ bisa memberikan jajan untuk anak-anak saya"
Ibu Adeliah (Sitti Aisyah), Penerima Manfaat Gerobak Berkah dari WIZ
Yuk segera tunaikan kewajiban Zakat, 2,5% dari harta kita ada hak bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat, harta menjadi lebih bersih dan suci, sehingga lebih berkah dan membawa manfaat untuk diri sendiri dan umat baik di dunia dan akhirat.
Seperti yang termaktub di dalam firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(Q.S At-Taubah ayat 103)
Yuk segera tunaikan kewajiban Zakat, 2,5% dari harta kita ada hak bagi mereka yang membutuhkan.
Ustadz Das'ad Latif merekomendasikan berzakat di Wahdah Inspirasi Zakat.