ImageTunaikan Zakat Saham
Image

Tunaikan Zakat Saham

Rp 10.136 terkumpul dari Rp 1.000.000.000
1 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Kini berzakat saham lebih mudah, cepat, dan transparan. Hitung, bayar, dan rasakan keberkahan dalam setiap investasi Anda.

Hitung zakat saham Anda sekarang dan tunaikan kewajiban dengan mudah!

Zakat Saham adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki investasi saham. Sebagaimana harta lainnya, saham juga wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul. Dengan membayar zakat saham, Anda tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mendukung program-program sosial dan kemanusiaan.

Zakat saham memiliki dua pendapat utama. Pertama, jika saham diperjualbelikan sebagai barang dagangan, maka zakatnya dihitung berdasarkan nilai saham pada akhir tahun, sebagaimana barang dagangan lainnya. Kedua, bagi saham yang dimiliki untuk investasi atau konsumsi tanpa tujuan jual beli, zakatnya hanya berlaku pada keuntungan yang diperoleh, bukan pada nilai saham itu sendiri.

Pendapat Ulama Terkait Zakat Saham

  1. Zakat atas Saham Sebagai Barang Dagangan: Saham dianggap sebagai barang dagangan, dan zakatnya dikenakan pada nilai pasar saham pada akhir tahun. Pendapat ini disampaikan oleh ulama seperti Muhammad Abu Zuhrah dan Abdul Wahab Khollaf.
  2. Zakat Berdasarkan Jenis Perusahaan: Saham dalam perusahaan industri dan pertanian wajib dizakati berdasarkan keuntungan yang diperoleh, sementara saham dari perusahaan yang diperdagangkan atau bisnis diwajibkan zakat pada nilai pasar akhir tahun.

Perusahaan yang Dikenakan Zakat Saham:

  1. Perusahaan Industri: Zakat dikenakan pada keuntungan saham setelah dikurangi biaya tetap (seperti peralatan dan bangunan).
  2. Perusahaan Dagang/Perdagangan: Saham wajib dizakati jika digunakan untuk jual beli dan sudah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun).
  3. Perusahaan Pertanian: Zakat dikenakan pada hasil pertanian sesuai dengan jenis tanaman yang dipanen dan kepemilikan saham yang sudah mencapai nisab.

Rumus Perhitungan Zakat Saham:

  • Perusahaan Dagang/Industri: Zakat = (Nilai Saham Akhir Tahun) x 2.5%
  • Perusahaan Jasa: Zakat = (Laba Bersih) x 2.5%

Catatan Penting:

  • Haul saham mengikuti modal awal, bukan berdasarkan pembelian saham itu sendiri.
  • Zakat saham dapat dibayarkan oleh perusahaan jika ada izin dari pemilik saham atau sesuai kebijakan perusahaan, tetapi kewajiban utamanya adalah pada pemilik saham.

Dengan demikian, zakat saham wajib dibayarkan pada akhir tahun berdasarkan nilai pasar saham atau keuntungan yang diperoleh, jika memenuhi syarat nisab dan haul.

 

  • March, 2 2025

    Campaign is published

Hamba allah3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 10.136

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close