Takaful atau saling membantu dan menanggung adalah salah satu prinsip ekonomi Islam, dimana kaum muslimin diajurkan untuk saling bahu-membahu, membantu satu sama lain bergotongroyong untuk menebarkan kebaikan (al-birr) sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Berjamaah dan berwakaf adalah dua intrumen penting untuk mewujudkan nilai-nilai takaful antar umat, dan jika disatukan berpotensi menjadi sumber kekuatan sosial kemasyarakatan, Berjamaah (berorganisasi) dapat menjadi katalisator kebaikan menjadi lebih progresif termasuk dalam urusan berderma, sedangkan berwakaf secara rutin dan konsisten serta dilakukan secara massif akan menjadi sumber pendanaan yang signifikan dan produktif untuk mendukung nilai-nilai kebaikan tersebut, Allah berfirman QS Ali Imran/3:92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.
Untuk memudahkan para pengurus dan anggota Wahdah Islamiyah dalam mewujudkan nilai-nilai takaful, maka Lembaga Wakaf DPP Wahdah Islamiyah melalui Onewakaf sebagai Nazir wakaf uang yang terdaftar di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Wahdah Islamiyah yang disingkat dengan KAWAN WAHDAH.
Sukseskan KAWAN WAHDAH menjadi dana abadi ormas yang legal secara syari'i dan perundang-udangan
*Disclaimer : dana yang diamanahkan akan dikelola sebagai 90% wakaf + 10% infaq operasional pengembangan wakaf.
Narahubung : Syahrul 082194666338
#Onewakaf #BersatuLebihProduktif #KawanWahdah